11.21.2009

PERMEN NO. 39 TAHUN 2009

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 39 TAHUN 2009

TENTANG

PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Menimbang :
bahwa untuk memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Pasal 52, Pasal 53, dan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;


Surat Keputusan selengkapnya dapat diunduh di sini

No comments:

Post a Comment