9.27.2009

VALUE OF DAYLY TEST OF PROBABILITY 1

Congratulations on your getting on the highest dayly test of probability 1 mark from each class :


XI SCIENCE 1 : Nabila Adani Lubis (90); Yunishara Pratiwi (90); Sheilla Arini Permatasari (78); M. Abizar Algiffary T (73); M. Kevin Khosy (73); Tengku Azlansyah Alsani (73).

XI SCIENCE 2 : Wiyan Arfil (100); Zarin Safanah Sihotang (100); Fadiah Atikah (95); Noval Charunia (95); M. Fahrullah (90); Tania Taramaya (90).

XI SCIENCE 3 : Elferina Dwi Cahya (100); Fashana Aditya Rahman (100); Annisa Mulia Hapsari (95); Meidina Sari Batubara (90); M. Haikal (90); Mulya (90); Pandu M. Haeqal (90); Soraya Claudia Risky (90); Zulaika Haddis Nasution (90).

XI SCIENCE 4 : Dwi Rizki Rahmahwati (100); Miftahul Fath (90); M. Reza Rizky Ananda (80); Dimas Khairulya (78); Rikha Yolanda (78).

9.08.2009

LOMBA KARYA ILMIAH REMAJA KE-41 TAHUN 2009

Tema:
“Menumbuhkan Minat Remaja Mencintai Iptek”

BIDANG LOMBA
Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan
Bidang Ilmu Pengetahuan Alam
Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik

HADIAH
Piala, Piagam dan Penghargaan lainnya

PERSYARATAN LOMBA

1. Judul bebas (dalam konteks tema dan bidang lomba).
2. Usia 12-19 tahun terhitung pada tanggal 25 September 2009.
3. Perorangan atau kelompok (maksimal 3 orang).
4. Materi merupakan hasil penelitian yang dilaksanakan dengan metode ilmiah dan ditulis sesuai dengan kaidah penulisan yang benar.
5. Ide, orisinalitas, kualitas materi, sistematika penyajian, bahasa, dan data pendukung merupakan unsur kriteria penilaian.
6. Karya ilmiah belum pernah diikutsertakan dalam lomba sejenis tingkat nasional lainnya.
7. Diketik dengan jarak 1½ spasi, jenis huruf Arial, ukuran huruf 11, maksimal 25 halaman (termasuk gambar dan lampiran) menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
8. Karya tulis dan alat peraga yang diperlombakan dapat disebarluaskan melalui media massa oleh panitia lomba.
9. Pada pojok kiri atas sampul pengiriman harus ditulis bidang lomba yang diikuti.
10. Karya tulis asli beserta tiga rangkap fotokopi diterima oleh Panitia selambat- lambatnya tanggal 1 Oktober 2009, dengan melampirkan riwayat hidup yang diketahui oleh orangtua atau wali, mencantumkan alamat dan nomor telepon yang mudah dihubungi.
11. Finalis yang ditetapkan Dewan Juri akan diundang ke Jakarta untuk presentasi. Bagi finalis kelompok, yang diundang hanya satu orang untuk mewakili kelompoknya. Pengumuman Finalis dapat dilihat di website: http://kompetisi.lipi.go.id/lkir41/ pada tanggal 19 Oktober 2009.
12. Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat.

Waktu Penyelenggaraan
25/10/09 : Registrasi Peserta
26/10/09 : Presentasi Finalis
27/10/09 : Audiensi, Field Trip & Malam Penganugerahan Pemenang
28/10/09 : Kepulangan Peserta

Panitia LKIR Ke-41 Tahun 2009
Biro Kerjasama dan Pemasyarakatan IPTEK LIPI
Sasana Widya Sarwono Lt.V
Jl. Jend. Gatot Subroto 10
Jakarta Selatan 12710
Tlp. 021-52920839/021-5225711 Psw. 273, 274, dan 276 Fax. 021-52920839/021-5251834
http://kompetisi.lipi.go.id/lkir41/

Mendiknas: Mulai 2010 Tunjangan Profesi Guru PNS Periode 2007 dan 2008 Dibayarkan Melalui Bupat

Ogan Ilir, Senin (31 Agustus 2009) -- Mulai tahun 2010 tunjangan profesi untuk guru pegawai negeri sipil (PNS) bagi yang sertifikasinya telah selesai periode tahun 2007 dan 2008 maka tunjangan profesi digabungkan dengan gaji bulanannya dan dibayarkan langsung melalui Bupati.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo pada dialog bersama para pemangku pendidikan di Pondok Pesantren Raudhatul Ulum, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, Senin (31/08/2009) "Pak Bupati yang membayar. Jadi langsung di dalam gaji sudah termasuk tunjangan profesi," katanya.


Adapun bagi yang lulus sertifikatnya tahun 2009 masih dibayarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) langsung ke rekening. "Hanya yang tahun terakhir saja (dibayarkan oleh Depdiknas). Ketika diyakinkan betul bahwa gurunya dan namanya betul, bahwa dia sudah S1, sudah lulus sertifikasi, sudah tidak ada kesalahan lagi maka kemudian dia menjadi permanen. Tunjangan permanen melekat pada gaji," kata Mendiknas.

Mendiknas menyampaikan, sertifikasi profesi hanya diperuntukkan bagi guru dan bukan ditujukan bagi kepala sekolah maupun pengawas sekolah. Namun demikian, kata Mendiknas, karena untuk menjadi kepala sekolah adalah harus seorang guru maka dia harus bersertifikat. "Sertifikasi itu adalah untuk guru bukan untuk kepala sekolah. Tidak ada sertifikasi kepala sekolah dan tidak ada sertifikasi pengawas. Yang ada sertifikasi guru.

Mendiknas menjelaskan, kepala sekolah wajib mengajar minimal enam jam jika ingin mendapatkan tunjangan profesi. Sementara bagi pengawas, kata Mendiknas, kalau dia seorang guru maka dia harus bersertifikat. "Kalau ada pengawas yang bukan guru maka tidak perlu ikut sertifikasi dan tidak perlu ikut menikmati tunjangan profesi," katanya.

Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya menyampaikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah mengalokasikan uang tambahan atau uang perangsang bagi seluruh guru. Jumlah uang tersebut dibedakan berdasarkan letak wilayah atau zona tempat guru itu mengajar.

Zona tersebut mulai dari daerah yang paling dekat dengan jalan negara sampai ke daerah terpencil berturut - turut adalah A, B, C, dan D. Untuk guru negeri mendapatkan uang transport zona A Rp.150.000,00; zona B Rp.250.000,00; zona C Rp.350.000,00; dan zona D Rp.450.000,00. "Termasuk guru - guru swasta Rp.200.000,00 per bulan," katanya.***

Sumber: Pers Depdiknas